JEJAKFORENSIK.COM – Kasus perundungan di sekolah seolah tak pernah benar-benar pergi. Kali ini, perhatian publik tertuju pada seorang siswa SMP di Jakarta Timur yang disebut-sebut sebagai anak seorang influencer. Ceritanya ramai dibicarakan bukan semata karena status orang tuanya, tetapi karena pola kejadiannya terasa akrab dan menyakitkan. Ejekan, tekanan sosial, hingga perlakuan yang merendahkan kembali terjadi di ruang yang seharusnya aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh.
Ada satu hal yang sering luput dari perhatian kita. Bagi korban, perundungan bukan sekadar masalah “anak-anak biasa bercanda”. Dampaknya bisa panjang, dalam, dan meninggalkan bekas yang tidak selalu terlihat.
Perundungan atau bullying di sekolah adalah tindakan menyakiti, baik secara fisik maupun psikis, yang dilakukan berulang dan ada ketimpangan kuasa. Bentuknya bisa macam-macam, mulai dari ejekan, pengucilan, ancaman, sampai kekerasan langsung.
Di era digital, tekanan itu sering berlanjut ke ponsel korban melalui pesan atau unggahan yang merendahkan. Ketika hal ini terjadi pada anak usia SMP, fase di mana identitas diri sedang dibangun, dampaknya bisa sangat serius.
Banyak psikolog anak sepakat bahwa korban perundungan berisiko mengalami kecemasan, rasa takut berlebihan, dan kepercayaan diri yang runtuh. Anak bisa menarik diri, prestasi belajar menurun, sulit tidur, bahkan kehilangan minat pada hal-hal yang dulu ia sukai.
Dalam kasus tertentu, perundungan berkepanjangan dapat memicu depresi dan pikiran untuk menyakiti diri sendiri. Luka psikis ini sering kali bertahan jauh lebih lama dibandingkan memar di tubuh.
Yang membuat situasi semakin rumit adalah respons lingkungan. Ada korban yang memilih diam karena takut dianggap lemah atau takut situasi menjadi lebih buruk. Ada pula yang sudah berani bicara, tetapi merasa tidak didengar. Ketika sekolah merespons dengan setengah hati, rasa aman anak bisa runtuh sepenuhnya.
Lalu, bagaimana seharusnya sekolah bersikap? Skorsing sering dianggap solusi cepat. Pelaku dikeluarkan sementara, situasi terlihat tenang, lalu kasus dianggap selesai. Padahal, pendekatan seperti ini kerap hanya menyentuh permukaan. Skorsing tanpa pendampingan dan evaluasi berisiko membuat pelaku tidak belajar apa pun, sementara korban belum tentu pulih.
Pendekatan yang lebih tepat sebenarnya menuntut kerja bersama. Sekolah memiliki tanggung jawab untuk melindungi peserta didik, bukan hanya secara akademik, tetapi juga secara emosional. Penanganan ideal melibatkan pendampingan psikologis bagi korban, pembinaan serius bagi pelaku, serta keterlibatan orang tua dari kedua belah pihak. Lingkungan kelas juga perlu dipulihkan agar tidak tercipta stigma baru, baik terhadap korban maupun pelaku.
Namun, pertanyaan penting lain muncul. Apakah perundungan hanya cukup diselesaikan dengan sanksi internal sekolah? Atau ada konsekuensi hukum yang bisa dikenakan?
Di Indonesia, perundungan terhadap anak tidak berdiri di ruang hampa hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan jelas menyebutkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perundungan yang menimbulkan penderitaan fisik atau psikis bisa dikategorikan sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Dalam kondisi tertentu, terutama jika berdampak serius atau dilakukan berulang, pelaku dapat dikenai sanksi pidana.
Jika pelaku masih anak, pendekatannya memang berbeda. Sistem peradilan anak mengedepankan pembinaan dan keadilan restoratif. Artinya, fokusnya bukan semata menghukum, tetapi memperbaiki perilaku, memulihkan korban, dan mencegah kejadian serupa.
Meski begitu, berbeda cerita jika perundungan melibatkan orang dewasa, pembiaran sistematis, atau unsur kekerasan berat. Sekolah dan pihak terkait bisa ikut dimintai pertanggungjawaban bila terbukti lalai.
Dalam beberapa kasus, jalur hukum ditempuh bukan karena ingin membalas, tetapi karena semua upaya mediasi dan pembinaan tidak berjalan. Ini sering menjadi pilihan terakhir orang tua demi memastikan anaknya terlindungi dan mendapatkan keadilan.
Kasus yang melibatkan anak influencer memang mudah viral. Sorotan publik datang lebih cepat, tekanan pada sekolah lebih besar, dan respons sering kali lebih sigap. Di satu sisi, ini membuka diskusi luas tentang perundungan. Di sisi lain, kita juga perlu jujur bahwa masih banyak kasus serupa yang tak pernah naik ke permukaan karena korbannya bukan siapa-siapa di mata publik.
Perundungan di sekolah sejatinya bukan soal siapa orang tua korban, tetapi tentang hak anak untuk merasa aman. Setiap anak, tanpa kecuali, berhak datang ke sekolah tanpa rasa takut direndahkan atau disakiti.
Yang paling penting untuk diingat, pemulihan korban harus menjadi pusat perhatian. Anak yang mengalami perundungan butuh waktu, dukungan, dan rasa aman yang konsisten. Orang tua perlu hadir tanpa menghakimi, sekolah harus bersikap tegas dan adil, dan masyarakat sebaiknya berhenti menormalisasi kekerasan verbal dengan dalih candaan.
Kasus di Jakarta Timur ini semestinya menjadi pengingat keras. Skorsing saja tidak cukup jika tidak dibarengi perubahan nyata. Hukum ada bukan untuk menakut-nakuti, tetapi untuk melindungi. Dan, empati adalah kunci agar sekolah kembali menjadi ruang belajar, bukan ruang bagi anak untuk mendapatkan luka.***
Hilman/Freepik.com



