UU ITE dan Perlindungan Digital: Menjaga Keseimbangan Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Hukum

JEJAKFORENSIK.COM – Rally Webinar Day-8 menghadirkan diskusi yang menarik dan penuh wawasan tentang isu yang semakin dekat dengan keseharian kita: “UU ITE dan Perlindungan Digital: Antara Kebebasan Berekspresi dan Tanggung Jawab Hukum.”

Menghadirkan narasumber Dr. Dadang Herli S., pakar hukum multidisiplin yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), mengupas tuntas bagaimana teknologi digital telah mengubah pola komunikasi, menimbulkan peluang sekaligus tantangan baru dalam ranah hukum.

Transformasi Dunia Digital dan Pergeseran Kejahatan

Dr. Dadang memulai dengan menyinggung pengalamannya sebagai mantan Kepala Subdirektorat yang menangani kejahatan siber sejak 2012. Kala itu, kasus yang berhubungan dengan dunia siber masih jarang, hanya satu hingga dua kasus dalam setahun. Namun, dalam satu dekade terakhir, kondisi berubah drastis.

“Ada pergeseran besar dari kejahatan konvensional ke kejahatan nonkonvensional yang dipicu pesatnya perkembangan teknologi informasi,” ujarnya.

Teknologi digital kini telah menjadi bagian dari kehidupan sosial. Ironisnya, di era media sosial, orang bisa berkumpul di satu tempat namun tidak berinteraksi satu sama lain karena lebih sibuk dengan dunia digitalnya. Bahkan, di ranah politik dan hukum, informasi yang tersebar lewat teknologi digital bisa memicu kerusuhan masif di sebuah negara.

Kebebasan yang Dijamin Konstitusi

Menurut Dr. Dadang, hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi diatur dalam Pasal 28F UUD 1945. Setiap orang berhak berkomunikasi dan mengakses informasi untuk mengembangkan diri dan lingkungannya. Namun, kebebasan ini tidaklah absolut.

“Kebebasan berekspresi di dunia digital harus dibatasi oleh tanggung jawab hukum,” tegasnya.

UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi hadir sebagai instrumen hukum untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan dan perlindungan.

Tantangan Serius di Era Digital

Perkembangan teknologi membawa dampak positif, namun juga menghadirkan tantangan baru. Dr. Dadang mengungkapkan beberapa di antaranya:

  1. Disinformasi dan Ujaran Kebencian
    Banyak orang membagikan berita yang belum diverifikasi, termasuk berita lucu atau provokatif, yang bisa menimbulkan kesalahpahaman atau kepanikan publik.
  2. Pelanggaran Privasi dan Penyalahgunaan Data
    Kebiasaan berbagi data pribadi di media sosial menjadi celah kejahatan. “Banyak kasus pembobolan rekening bank bermula dari unggahan seseorang yang memamerkan SIM atau KTP di media sosial,” jelasnya.
  3. Kasus Kejahatan Siber yang Kompleks
    Mulai dari pencemaran nama baik hingga pemerasan dengan rekaman pribadi korban, hingga judi online yang kerap dikaitkan dengan pinjaman daring ilegal.
  4. Evolusi Regulasi Hukum
    Sebelum 2022, perlindungan data pribadi masih tercakup di UU ITE. Kini, UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi payung hukum khusus yang mengatur data pribadi secara lebih rinci, termasuk data kesehatan, biometrik, genetik, data anak, hingga catatan keuangan.

Kebebasan Tidak Boleh Jadi Anarki

Dr. Dadang mengingatkan bahwa kebebasan tanpa batas di dunia digital bisa berubah menjadi anarki. Sebaliknya, jika kebebasan dibatasi secara berlebihan, itu akan menjadi tirani.

“Kebebasan yang tanpa tanggung jawab berubah menjadi anarki, sedangkan tanggung jawab tanpa kebebasan berubah menjadi tirani. Kita harus menjaga keseimbangan,” pesannya.

Ia menegaskan bahwa UU ITE bukanlah alat pembatas, melainkan instrumen perlindungan bagi korban agar tidak terjadi penyalahgunaan kebebasan berekspresi.

Tanggung Jawab Hukum di Ruang Digital

Dalam UU ITE, siapa pun yang mendistribusikan konten melanggar hukum dapat dikenai sanksi, bukan hanya pembuatnya. Hukum mengenal konsep “penyertaan”, yang berarti orang yang membagikan konten terlarang juga bisa dipidana.

Ketentuan pidana UU Perlindungan Data Pribadi juga melarang:

  • Menggunakan atau menyebarkan data pribadi orang lain tanpa izin,
  • Memperoleh data pribadi dengan cara melawan hukum,
  • Membuat data pribadi palsu seperti KTP atau dokumen lain.

Etika dan Literasi Digital: Kunci Pencegahan

Selain hukum, Dr. Dadang menekankan pentingnya etika bermedia dan budaya digital yang berkeadaban. Ia mengingatkan bahwa “jarimu bisa menjeratmu” jika tidak bijak dalam menggunakan media digital.

Prinsip etika komunikasi digital yang disarankan antara lain:

  1. Verifikasi – pastikan kebenaran informasi sebelum membagikannya.
  2. Akuntabilitas – sadar bahwa setiap unggahan memiliki konsekuensi hukum.
  3. Non-violence speech – hindari kata-kata yang mengandung caci maki atau ujaran kebencian.
  4. Tanggung jawab kolektif – saling mengingatkan antar pengguna media sosial agar tercipta ekosistem digital yang sehat.

Ruang Digital yang Aman dan Berkeadilan

Diskusi ini menyimpulkan bahwa keberadaan UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi sangat penting untuk membangun ruang digital yang aman, berkeadilan, dan beradab. Kebebasan berekspresi tetap terjamin, selama disertai kesadaran hukum dan etika.

“Hukum digital hadir sebagai perlindungan bagi warga negara—bukan hanya bagi korban, tetapi juga peringatan bagi calon pelaku agar tidak melanggar,” tutup Dr. Dadang.

Pesan Moral yang perlu dipahami bahwa di era digital, kebebasan berekspresi adalah hak, tetapi setiap orang harus ingat bahwa di balik kebebasan itu ada tanggung jawab hukum. Bijaklah sebelum mengetik dan berbagi, karena satu unggahan bisa berujung pada konsekuensi hukum yang serius.***

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komunitas Jejak Forensik

Pintu Masuk Dunia Psikologi Forensik Ada di Grup WA Ini. Siap Gabung?
Latest News
Categories

Jangan Diam !

Jika kamu mengalami atau melihat kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pelecehan, perundungan, atau masalah psikologis lainnya—jangan simpan sendiri.