JEJAKFORENSIK.COM – Penyakit mental masih menjadi salah satu isu yang paling sering disalahpahami dalam sistem peradilan pidana. Ketika seseorang dengan gangguan kejiwaan terlibat dalam persoalan hukum, muncul banyak pertanyaan rumit mengenai tanggung jawab, keadilan, hingga bagaimana sistem hukum seharusnya memperlakukan mereka.
Persinggungan antara kesehatan mental dan tindak kriminal bukan sekadar persoalan hukum semata, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Pemahaman yang tepat menjadi penting karena menyangkut keselamatan masyarakat sekaligus perlindungan terhadap kelompok rentan.
Apa yang dimaksud penyakit mental dalam konteks forensik?
Penyakit mental mencakup berbagai kondisi yang memengaruhi cara seseorang berpikir, merasakan emosi, maupun berperilaku. Kondisi tersebut meliputi skizofrenia, gangguan bipolar, depresi berat, gangguan stres pascatrauma, hingga gangguan kepribadian tertentu. Dalam kehidupan sehari-hari, gangguan ini dapat menghambat seseorang menjalani pekerjaan, menjaga hubungan sosial, atau merawat dirinya sendiri.
Dalam ranah forensik, yaitu ketika psikologi berkaitan dengan sistem hukum, kondisi kesehatan mental memiliki arti yang lebih luas. Gangguan kejiwaan dapat memengaruhi bagaimana seseorang dinilai oleh pengadilan, diperlakukan di penjara, hingga diproses dalam sistem peradilan pidana secara keseluruhan.
Hal yang penting dipahami adalah bahwa memiliki gangguan mental tidak otomatis membuat seseorang menjadi pelaku kriminal. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa mayoritas individu dengan gangguan kesehatan mental tidak melakukan kekerasan. Bahkan, mereka justru lebih sering menjadi korban kejahatan dibanding pelaku.
Treatment Advocacy Center mencatat bahwa individu dengan kondisi berat seperti skizofrenia memiliki kemungkinan lebih besar menjadi korban tindak kriminal daripada melakukan kejahatan. Fakta ini sangat penting agar pembahasan mengenai penyakit mental dan kriminalitas tidak dipenuhi stigma.
Tingginya angka gangguan mental di dalam penjara
Walaupun penyakit mental bukan penyebab utama kejahatan, individu dengan gangguan kejiwaan ternyata sangat banyak ditemukan dalam sistem pemasyarakatan. Data dari SAMHSA menunjukkan sekitar 44% penghuni penjara dan 37% penghuni lembaga pemasyarakatan mengalami gangguan mental. Angka ini jauh lebih tinggi dibanding populasi umum yang berada di kisaran 18%.
Tinjauan sistematis besar yang diterbitkan dalam jurnal The Lancet Public Health tahun 2025 terhadap data dari 43 negara menemukan bahwa sekitar 12,8% narapidana mengalami depresi, sementara 4,1% mengalami gangguan psikotik. Persentase tersebut jauh lebih tinggi dibanding masyarakat umum. Penelitian itu juga menunjukkan bahwa tingkat depresi pada narapidana di negara berpenghasilan rendah dan menengah cenderung lebih tinggi dibanding negara maju.
Biro Statistik Kehakiman juga melaporkan bahwa sekitar 43% narapidana negara bagian dan 23% narapidana federal memiliki riwayat gangguan kesehatan mental. Narapidana perempuan bahkan dilaporkan mengalami tekanan psikologis serius dalam tingkat yang lebih tinggi dibanding laki-laki.
Banyak ahli mengaitkan kondisi ini dengan fenomena kriminalisasi penyakit mental. Selama beberapa dekade, layanan kesehatan mental berbasis komunitas mengalami kekurangan dana bahkan penutupan fasilitas akibat proses deinstitusionalisasi.
Akibatnya, banyak individu dengan gangguan mental yang tidak mendapatkan pengobatan memadai akhirnya justru masuk ke dalam sistem peradilan pidana, bukan layanan kesehatan yang seharusnya mereka terima.
Hubungan penyakit mental dan perilaku kriminal
Hubungan antara gangguan mental dan tindak kriminal sebenarnya sangat kompleks dan sering dibesar-besarkan oleh media. Memang, beberapa kondisi yang tidak ditangani dengan baik, terutama psikosis atau gangguan suasana hati berat, dapat meningkatkan risiko perilaku impulsif atau agresif. Namun kondisi tersebut hanya berkontribusi pada sebagian kecil kasus kriminal.
Faktor lain seperti penyalahgunaan zat, kemiskinan, tunawisma, trauma sosial, dan minimnya dukungan lingkungan justru memiliki pengaruh yang jauh lebih besar terhadap munculnya perilaku kriminal.
Risiko menjadi lebih tinggi ketika seseorang mengalami gangguan ganda atau co-occurring disorders, yaitu kombinasi penyakit mental dan kecanduan zat. Individu dengan kondisi ini lebih rentan mengalami pengangguran, kehilangan tempat tinggal, dan berulang kali berhadapan dengan aparat hukum. Situasi tersebut juga membuat penilaian forensik menjadi lebih rumit karena kondisi mental seseorang saat melakukan tindak pidana menjadi lebih sulit dievaluasi.
Fenomena “pintu putar” dalam kesehatan mental forensik
Salah satu persoalan paling memprihatinkan dalam kesehatan mental forensik adalah fenomena yang dikenal sebagai “pintu putar”. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika individu dengan gangguan mental terus-menerus berpindah antara rumah sakit jiwa, penjara, dan kehidupan di jalanan.
Penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal World Psychiatry menjelaskan bahwa proses deinstitusionalisasi tanpa dukungan layanan komunitas yang kuat ikut memicu pola ini. Banyak pasien dengan gangguan mental kronis akhirnya hidup sebagai tunawisma atau dipenjara karena tidak memperoleh pendampingan dan perawatan berkelanjutan.
Beberapa psikiater forensik bahkan menyebut adanya “pintu putar ganda”, yaitu ketika seseorang terus keluar masuk antara fasilitas kesehatan mental dan lembaga pemasyarakatan tanpa pernah benar-benar pulih. Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem yang ada sering kali belum mampu memberikan penanganan jangka panjang yang efektif bagi individu dengan gangguan kejiwaan.
Persoalan penyakit mental dalam sistem peradilan pidana tidak dapat diselesaikan hanya melalui hukuman. Dibutuhkan pendekatan yang lebih manusiawi, dukungan layanan kesehatan mental yang memadai, serta kerja sama antara sistem kesehatan dan sistem hukum agar individu dengan gangguan mental memperoleh bantuan yang tepat sebelum mereka terjebak dalam lingkaran masalah yang berulang.
Referensi:
Hilman/Freepik.com



