Viral Ujaran Kebencian terhadap Suku Sunda: Perspektif Kriminologi dan Bahaya Nyata di Balik Konten Digital

JEJAKFORENSIK.COM – Beberapa waktu terakhir, jagat media sosial dihebohkan oleh viralnya ujaran kebencian yang menyerang suku Sunda. Konten berupa potongan video, komentar, maupun unggahan bernada merendahkan identitas etnis ini menyebar dengan cepat, memicu kemarahan, ketersinggungan, hingga perdebatan panjang di ruang digital. Fenomena ini bukan sekadar soal perasaan tersakiti, melainkan menyimpan persoalan yang jauh lebih kompleks jika dilihat dari perspektif kriminologi.

Di era digital, ujaran kebencian bukan lagi peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Ini adalah bagian dari pola kejahatan modern yang memanfaatkan teknologi, algoritma media sosial, dan lemahnya literasi digital masyarakat.

Dalam kacamata kriminologi, hate speech atau ujaran kebencian merupakan bentuk perilaku menyimpang yang berpotensi berkembang menjadi konflik sosial, diskriminasi sistemik, bahkan kekerasan nyata jika dibiarkan tanpa penanganan serius.

Kriminologi memandang kejahatan bukan hanya dari sisi pelaku, tetapi juga dari konteks sosial yang melingkupinya. Ketika ujaran kebencian di media sosial menjadi viral, ada ekosistem yang mendukung terjadinya kejahatan tersebut.

Algoritma platform digital cenderung mengedepankan konten yang memancing emosi, seperti kemarahan atau kebencian, karena dianggap mampu meningkatkan interaksi. Akibatnya, konten yang menyerang suku atau kelompok tertentu justru mendapat ruang lebih luas untuk menyebar.

Dalam kasus ujaran kebencian terhadap suku Sunda, faktor stereotip dan prasangka lama juga berperan besar. Kriminologi sosial menjelaskan bahwa prasangka etnis sering kali diwariskan secara kultural dan diperkuat oleh pengalaman personal yang digeneralisasi.

Ketika pengalaman negatif dengan satu individu kemudian dilekatkan pada identitas suku tertentu, lahirlah stigma kolektif. Media sosial menjadi medium yang sangat efektif untuk menyebarkan stigma tersebut karena minimnya proses verifikasi dan empati.

Dari sudut pandang teori labeling dalam kriminologi, ujaran kebencian bekerja dengan cara memberi label negatif pada kelompok tertentu. Label ini kemudian diterima dan diulang oleh orang lain, hingga membentuk realitas sosial baru yang seolah-olah dianggap benar.

Dalam jangka panjang, pelabelan negatif terhadap suku Sunda dapat memengaruhi cara kelompok lain memandang, memperlakukan, bahkan mendiskriminasi individu yang berasal dari suku tersebut.

Lebih jauh, kriminologi kritis menyoroti ketimpangan kekuasaan dalam produksi ujaran kebencian. Tidak semua kelompok memiliki posisi yang sama dalam melawan stigma. Ketika ujaran kebencian datang dari figur publik atau akun dengan banyak pengikut, dampaknya menjadi jauh lebih destruktif. Konten tersebut tidak hanya mencederai martabat, tetapi juga menciptakan normalisasi kebencian di ruang publik digital.

Fenomena viral ini juga tidak bisa dilepaskan dari konsep kejahatan siber. Ujaran kebencian di media sosial termasuk dalam kategori cyber hate, yaitu tindakan kriminal yang dilakukan melalui teknologi informasi dengan target kelompok berbasis identitas.

Kriminologi modern menegaskan bahwa kejahatan siber memiliki karakteristik khusus: pelaku merasa aman karena anonimitas, jarak sosial dengan korban, serta rendahnya risiko sosial secara langsung. Hal ini membuat pelaku lebih berani mengucapkan hal-hal yang mungkin tidak akan mereka katakan di dunia nyata.

Dampak ujaran kebencian terhadap suku tertentu ini tidak berhenti di ranah digital. Kriminologi lingkungan menjelaskan bahwa paparan kebencian secara terus-menerus dapat membentuk iklim sosial yang tidak aman.

Individu dari kelompok yang diserang bisa mengalami kecemasan, rasa tidak diterima, hingga penurunan kepercayaan diri. Dalam skala lebih luas, masyarakat dapat terpolarisasi, kehilangan kohesi sosial, dan mudah tersulut konflik berbasis identitas.

Indonesia sebagai negara multikultural memiliki kerentanan tinggi terhadap konflik identitas. Oleh karena itu, ujaran kebencian bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi ancaman nyata bagi ketertiban sosial.

Dari perspektif kriminologi preventif, viralnya ujaran kebencian suku Sunda menunjukkan lemahnya mekanisme pencegahan, baik di tingkat individu, platform digital, maupun negara. Literasi digital yang rendah membuat masyarakat mudah terpancing, ikut menyebarkan, atau bahkan membenarkan konten bermuatan kebencian.

Secara hukum, ujaran kebencian di Indonesia telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun kriminologi mengingatkan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup. Penindakan tanpa edukasi berpotensi melahirkan kejahatan berulang. Yang dibutuhkan adalah pendekatan holistik yang menggabungkan penegakan hukum, pendidikan, dan penguatan nilai kebhinekaan.

Dalam konteks ini, kriminologi budaya menawarkan sudut pandang menarik. Budaya digital yang permisif terhadap candaan bernuansa rasis sering kali membuat ujaran kebencian dianggap hal biasa. Padahal, normalisasi inilah yang menjadi pintu masuk bagi kejahatan yang lebih serius. Ketika masyarakat mulai menganggap hinaan terhadap suku Sunda sebagai lelucon, batas antara humor dan kebencian menjadi kabur.

Menghadapi fenomena ini, kriminologi menekankan pentingnya peran kolektif. Masyarakat perlu didorong untuk menjadi agen kontrol sosial yang sehat, bukan dengan persekusi, tetapi dengan edukasi dan kontra-narasi. Media sosial seharusnya menjadi ruang dialog yang membangun, bukan arena saling menjatuhkan berbasis identitas.

Viralnya ujaran kebencian terhadap suku Sunda adalah alarm keras bahwa kejahatan di era digital tidak selalu berbentuk fisik. Kata-kata bisa melukai, stigma bisa menghancurkan, dan kebencian yang dibiarkan bisa berubah menjadi konflik nyata. Melalui perspektif kriminologi, kita diajak untuk tidak hanya mengecam pelaku, tetapi juga memahami akar masalah dan memperbaiki ekosistem sosial yang memungkinkan ujaran kebencian tumbuh subur.

Pada akhirnya, melawan ujaran kebencian di media sosial adalah tanggung jawab bersama. Bukan hanya demi melindungi satu suku atau kelompok, tetapi demi menjaga keutuhan sosial dan kemanusiaan kita sebagai bangsa yang majemuk. Kriminologi mengajarkan bahwa kejahatan selalu punya sebab, dan dengan memahami sebab itulah, kita bisa mencegah dampak yang lebih besar di masa depan.

Referensi:

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
  • Clinard, M. B., & Meier, R. F. (2011). Sociology of Deviant Behavior. Cengage Learning.
  • Siegel, L. J. (2018). Criminology: Theories, Patterns, and Typologies. Cengage Learning.
  • Yar, M. (2013). Cybercrime and Society. Sage Publications.

Hilman/Freepik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komunitas Jejak Forensik

Pintu Masuk Dunia Psikologi Forensik Ada di Grup WA Ini. Siap Gabung?
Latest News
Categories

Jangan Diam !

Jika kamu mengalami atau melihat kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pelecehan, perundungan, atau masalah psikologis lainnya—jangan simpan sendiri.