JEJAKFORENSIK.COM – Kasus viral yang melibatkan anak usia 12 tahun sebagai pelaku tindakan kriminal kembali mengguncang ruang publik. Media sosial dipenuhi perdebatan, mulai dari rasa marah, takut, hingga kebingungan. Banyak orang bertanya-tanya, bagaimana mungkin anak yang secara usia masih tergolong sangat muda bisa terlibat dalam perilaku kriminal yang serius? Apakah ini murni kesalahan anak, kegagalan orang tua, atau ada faktor lain yang lebih kompleks di baliknya?
Dalam perspektif psikologi forensik, kasus anak pelaku kriminal tidak pernah dilihat secara hitam-putih. Anak bukanlah “miniatur orang dewasa”. Cara berpikir, mengendalikan emosi, memahami konsekuensi, hingga mengambil keputusan pada usia 12 tahun masih berada dalam tahap perkembangan yang sangat dinamis. Karena itu, ketika seorang anak terlibat dalam tindakan kriminal, pendekatan yang digunakan harus jauh lebih komprehensif, empatik, dan berbasis ilmu pengetahuan.
Secara perkembangan psikologis, usia 12 tahun berada pada masa transisi dari kanak-kanak menuju remaja awal. Pada fase ini, bagian otak yang berperan dalam pengendalian impuls, penilaian risiko, dan pertimbangan moral, yaitu prefrontal cortex, belum berkembang secara optimal.
Anak cenderung bertindak berdasarkan emosi sesaat, dorongan impulsif, serta pengaruh lingkungan sekitar. Inilah mengapa psikologi forensik memandang bahwa kemampuan anak untuk sepenuhnya memahami konsekuensi jangka panjang dari tindakannya masih terbatas.
Dalam banyak kasus kejahatan anak di bawah umur, faktor lingkungan memegang peranan yang sangat besar. Anak yang tumbuh dalam lingkungan penuh kekerasan, konflik keluarga, pengabaian emosional, atau paparan perilaku kriminal sejak dini memiliki risiko lebih tinggi untuk meniru perilaku tersebut.
Teori pembelajaran sosial yang dikemukakan Albert Bandura menjelaskan bahwa anak belajar melalui observasi dan imitasi. Jika kekerasan atau pelanggaran hukum menjadi hal yang “normal” di sekitarnya, maka batas moral anak bisa menjadi kabur.
Psikologi forensik juga menyoroti peran trauma masa kecil. Banyak anak pelaku kriminal ternyata memiliki riwayat trauma, baik berupa kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, maupun penelantaran emosional.
Trauma yang tidak tertangani dapat memicu masalah regulasi emosi, kemarahan yang terpendam, hingga perilaku agresif sebagai bentuk pelampiasan. Dalam konteks ini, tindakan kriminal bukan semata-mata niat jahat, melainkan ekspresi dari luka psikologis yang dalam.
Selain faktor keluarga dan trauma, pengaruh teman sebaya juga menjadi aspek krusial. Pada usia 12 tahun, kebutuhan untuk diterima dan diakui oleh kelompok sangat kuat. Anak dapat terdorong melakukan tindakan berisiko atau kriminal demi mendapatkan pengakuan, status, atau rasa memiliki. Psikologi forensik memandang bahwa tekanan kelompok sering kali melemahkan kemampuan anak untuk menolak atau mempertimbangkan dampak perbuatannya.
Tidak kalah penting, paparan konten digital juga ikut membentuk perilaku anak masa kini. Akses tanpa batas terhadap konten kekerasan, tantangan ekstrem, atau glorifikasi kejahatan di media sosial dapat memengaruhi persepsi anak tentang benar dan salah. Dalam beberapa kasus viral anak pelaku kriminal, ditemukan adanya dorongan untuk “eksis”, mencari sensasi, atau meniru adegan yang sebelumnya mereka lihat di dunia maya.
Dalam sistem hukum, anak yang berhadapan dengan hukum diperlakukan berbeda dengan orang dewasa. Psikologi forensik berperan penting dalam menilai tingkat tanggung jawab, kapasitas mental, serta kondisi psikologis anak pelaku kriminal. Asesmen ini bertujuan untuk menentukan apakah anak memahami perbuatannya, sejauh mana kesadarannya, dan intervensi apa yang paling tepat untuk pemulihan.
Pendekatan yang menitikberatkan pada penghukuman semata justru berpotensi memperparah kondisi psikologis anak. Penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan yang restoratif, bukan retributif, lebih efektif dalam menangani kasus anak pelaku kriminal. Pendekatan restoratif berfokus pada rehabilitasi, pemulihan psikologis, serta reintegrasi sosial, bukan sekadar memberi label “penjahat” pada anak.
Psikologi forensik menekankan bahwa anak masih memiliki peluang besar untuk berubah. Dengan intervensi yang tepat, seperti konseling psikologis, terapi trauma, pendampingan keluarga, serta lingkungan yang suportif, risiko residivisme atau pengulangan tindak kriminal dapat ditekan secara signifikan. Anak membutuhkan figur dewasa yang mampu menjadi contoh, memberi batasan yang jelas, sekaligus menghadirkan rasa aman.
Kasus viral anak usia 12 tahun sebagai pelaku kriminal seharusnya menjadi alarm bagi masyarakat luas. Ini bukan hanya tentang satu anak, tetapi tentang sistem pengasuhan, lingkungan sosial, dan perlindungan anak yang masih memiliki banyak celah. Alih-alih sekadar menghujat atau menghakimi, perspektif psikologi forensik mengajak kita untuk bertanya lebih dalam: apa yang gagal kita sediakan sebagai orang dewasa, sehingga seorang anak sampai berada di titik ini?
Peran orang tua, sekolah, dan negara sangat krusial dalam pencegahan kriminalitas anak. Deteksi dini masalah perilaku, kesehatan mental, serta kondisi keluarga yang bermasalah dapat menjadi langkah preventif yang efektif. Edukasi tentang regulasi emosi, empati, dan penyelesaian konflik sejak dini juga menjadi fondasi penting agar anak mampu mengelola dorongan negatif dengan cara yang sehat.
Pada akhirnya, memahami anak pelaku kriminal melalui perspektif psikologi forensik bukan berarti membenarkan perbuatannya. Namun, pemahaman ini membantu kita merespons dengan lebih manusiawi, ilmiah, dan berorientasi pada masa depan anak. Karena setiap anak, seburuk apa pun perilakunya hari ini, tetap memiliki potensi untuk tumbuh, berubah, dan menjadi pribadi yang lebih baik jika mendapatkan kesempatan yang tepat.
Referensi:
American Psychological Association. (2023). Juvenile Justice and Forensic Psychology.
Siegel, L. J., & Welsh, B. C. (2020). Juvenile Delinquency: Theory, Practice, and Law. Cengage Learning.
Santrock, J. W. (2019). Life-Span Development. McGraw-Hill Education.
World Health Organization. (2022). Adolescent Mental Health and Violence Prevention.
Hilman/Freepik.com

