Tragedi Siswa SMPN 19 Tangsel, Perundungan Lagi! Apa yang Harus Dilakukan?

JEJAKFORENSIK.COM – Belakangan, publik dibuat tercengang dengan kabar memilukan dari SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel). Seorang siswa berusia 13 tahun—inisial MH—diduga menjadi korban perundungan berat oleh teman sekelasnya. Korban dilaporkan dipukul menggunakan bangku besi di kepala pada 20 Oktober 2025, dan akibatnya menderita luka serius yang berujung perawatan rumah sakit.

Namun tidak sekadar luka fisik, kabar terbaru malah lebih mengerikan: MH dilaporkan meninggal dunia setelah satu minggu mendapat perawatan intensif di RS Fatmawati.

Kisah ini bukan hanya soal satu insiden menyedihkan. Ia membuka kembali luka lama: betapa perundungan di sekolah masih menjadi momok sosial dan sistemik yang belum tertangani dengan serius. Dalam narasi ini, mari kita selami apa yang sebenarnya terjadi di SMPN 19 Tangsel, dampaknya, dan tindakan apa yang harus diambil oleh semua pihak — orang tua, sekolah, pemerintah, dan masyarakat — agar tragedi serupa tidak terulang lagi.

Kronologi Insiden di SMPN 19 Tangsel

Sejak masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), MH mengaku mendapatkan tindakan bullying dari teman-temannya. Teguran verbal, dorongan, hingga kekerasan fisik tampaknya telah terjadi berulang kali. Puncaknya, pada 20 Oktober 2025, MH dipukul di bagian kepala menggunakan bangku besi oleh seorang teman.

Keesokan harinya, korban mulai merasakan sakit. Laporan menyebut bahwa kondisinya melemah: tubuh lemas, penglihatan terganggu (rabun), bahkan sempat diagnosa kelumpuhan. Pertolongan pun dilakukan: awalnya di rumah sakit swasta di Tangsel, lalu dirujuk ke RS Fatmawati, Jakarta Selatan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel (Disdikbud) segera merespons dengan melakukan mediasi antara orang tua korban dan pihak sekolah serta keluarga terduga pelaku. Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kasus ini diproses secara hukum.

Dan, upaya itu tampaknya sangat penting: karena dugaan kekerasan yang dialami MH bukan hanya sekadar kenakalan anak, melainkan kerja sama antara tanggung jawab sekolah, hukum pidana, dan perlindungan anak.

Dampak Perundungan, Trauma Psikologis

Kasus SMPN 19 ini menggarisbawahi bahwa bullying bukanlah “main-main”: ketika dirasakan berulang dan berat, dampaknya sangat nyata. Perundungan seperti yang dialami MH menimbulkan luka fisik serius dan trauma psikologis mendalam.

Secara hukum, bullying bisa digolongkan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak. Menurut riset hukum, perundungan fisik bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kriminal dengan konsekuensi serius. Dalam konteks Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Anak melarang kekerasan fisik maupun psikis terhadap anak.

Dampak psikologisnya pun berbahaya: penelitian menunjukkan korban bullying bisa mengalami depresi, gangguan kecemasan, harga diri rendah, bahkan pikiran untuk bunuh diri. Ini bukan sekadar “drama remaja”, melainkan ancaman kesehatan mental yang serius dan sistemik.

Siapa yang Harus Bertanggung Jawab dan Apa yang Harus Dilakukan?

Tragedi di SMPN 19 Tangsel ini membuka panggilan tegas bagi semua elemen — tidak hanya sebagai soal hukuman, tetapi transformasi budaya sekolah dan lingkungan:

1. Peran Sekolah

Sekolah tidak bisa berdiam diri saat ada laporan perundungan. Sebagai tempat anak belajar dan tumbuh, sekolah harus menjadi ruang aman. Dalam praktiknya, hal ini bisa berarti:

  • Membuat kebijakan anti-bullying yang jelas dan tegas.
  • Menyediakan konseling psikologis rutin untuk siswa, baik korban maupun pelaku.
  • Melatih guru dan staf agar dapat mengenali tanda-tanda perundungan dan cara intervensi yang tepat.

Secara hukum, sekolah memiliki tanggung jawab perlindungan anak dalam lingkungan pendidikannya. Beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa efektivitas kebijakan anti-perundungan sangat bergantung pada keterlibatan guru, orang tua, dan pemahaman bersama.

2. Tindakan Hukum

KPAI telah meminta agar kasus SMPN 19 diproses secara hukum. Meskipun pelaku di bawah umur, proses hukum tetap bisa dilakukan melalui sistem peradilan anak.

Menurut kajian hukum, perundungan yang melibatkan kekerasan fisik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Tindakan hukum yang jelas bisa memberikan efek jera, sekaligus menunjukkan bahwa bullying bukan tindakan yang bisa ditoleransi hanya sebagai “kenakalan remaja”.

3. Peran Orang Tua

Orang tua korban berperan penting dalam pendampingan, advokasi, dan pemulihan anak. Tapi tidak hanya itu: orang tua juga perlu dilibatkan aktif dalam pencegahan. Mereka bisa:

  • Membuka dialog dengan anak-anak masing-masing, menciptakan kepercayaan agar anak berani berbicara jika mengalami perundungan atau melihat teman yang jadi korban.
  • Bekerja sama dengan sekolah dalam membuat kebijakan anti-bullying, memperkuat program karakter dan empati di rumah maupun sekolah.
  • Mendorong pertanggungjawaban jika ada kasus kekerasan — bukan menutup-nutupi karena takut nama sekolah tercemar, tapi demi perlindungan jangka panjang.

4. Pemerintah & Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan Kota Tangsel sudah melakukan mediasi dan menjanjikan sanksi tegas. Namun, ini harus diikuti dengan langkah-langkah sistemik:

  • Pemantauan rutin atas implementasi kebijakan anti-bullying di semua sekolah.
  • Memberi pelatihan bagi guru dan tenaga kependidikan tentang pencegahan bullying dan penanganan konflik.
  • Menyediakan layanan psikososial yang memadai di sekolah-sekolah, terutama di tingkat SMP dan SMA.
  • Kolaborasi dengan lembaga seperti KPAI untuk menangani kasus berat, dan menjamin korban mendapat pendampingan hukum dan psikologis.

5. Peran Masyarakat & Media

Kasus ini menjadi viral karena sorotan media dan perhatian publik. Itu adalah sisi positif: publik bisa menjadi pengawas sosial penting. Namun masyarakat perlu bergerak lebih jauh:

  • Menyoroti kasus-kasus bullying sebagai isu serius, bukan sekadar hiburan clickbait.
  • Mendukung kebijakan pencegahan di sekolah melalui kampanye, kerja sama komunitas, atau kegiatan sosial yang membangun empati anak-anak.
  • Media juga punya tanggung jawab: memberitakan secara sensitif, bukan sensational, sekaligus mendorong tindakan konstruktif, seperti edukasi dan solusi.

Kenapa Kasus SMPN 19 Harus Menjadi Titik Balik

Tragedi ini adalah alarm keras. Bahwa bullying di sekolah bukan sekadar masalah “anak ribut-ribut”, melainkan potensi luka mendalam — fisik, mental, dan sosial. Jika dibiarkan, perundungan bisa berujung bencana.

SMPN 19 Tangsel harus menjadi momentum refleksi: apakah sekolah kita benar-benar aman? Apakah guru, orang tua, dan pemerintah sudah cukup sigap dan peduli? Apakah kebijakan anti-bullying di sekolah lain hanya sebatas formalitas atau benar-benar dijalankan secara konsisten?

Dengan respons hukum yang tegas, edukasi yang menyeluruh, dan tindakan preventif nyata, kita bisa berharap tragedi serupa tidak terjadi lagi. Anak-anak pantas mendapat tempat di sekolah yang tidak hanya mendidik secara akademis, tetapi juga melindungi dan memelihara harga diri mereka.

Insiden perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan adalah tragedi yang menyayat hati sekaligus panggilan serius bagi semua pihak. Korban tidak lagi hanya “anak yang kena bully”: saat kekerasan dan trauma menumpuk, konsekuensinya bisa fatal.

Solusi memang bukan instan, tetapi langkah-langkah konkrit sudah terbuka: sekolah bisa memperbaiki kebijakan dan sistem pendampingan; orang tua bisa membangun komunikasi dan advokasi; pemerintah harus menguatkan regulasi dan aksi nyata; masyarakat dan media bisa menjadi kekuatan sosial yang menuntut perubahan.

Dengan komitmen bersama, kita bisa mengubah budaya perundungan menjadi budaya kasih sayang, empati, dan tanggung jawab — agar sekolah menjadi tempat di mana setiap anak bisa tumbuh aman, dihargai, dan bebas dari ancaman kekerasan.***

Hilman/Freepik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komunitas Jejak Forensik

Pintu Masuk Dunia Psikologi Forensik Ada di Grup WA Ini. Siap Gabung?
Latest News
Categories

Jangan Diam !

Jika kamu mengalami atau melihat kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pelecehan, perundungan, atau masalah psikologis lainnya—jangan simpan sendiri.