JEJAKFORENSIK.COM – Stand up comedy telah lama melampaui fungsi hiburan semata. Di tangan para komika, panggung menjadi ruang kritik sosial yang efektif, tempat kegelisahan publik disampaikan melalui satire tajam dan humor cerdas. Namun, di tengah berkembangnya kebebasan berekspresi, muncul kekhawatiran yang tak kalah serius: bagaimana posisi satire stand up comedy ketika berhadapan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru?
Pertanyaan ini mengemuka seiring meningkatnya kasus pelaporan terhadap komika, kreator konten, dan figur publik yang materi humornya dianggap menyinggung, menghina, atau mencemarkan nama baik. Dalam konteks negara hukum, benturan antara tawa dan pasal pidana menjadi isu yang tak bisa dihindari.
Satire di Panggung, Pasal di Ruang Sidang
Secara konseptual, satire merupakan bentuk ekspresi yang menggunakan ironi dan hiperbola untuk menyampaikan kritik. Dalam stand up comedy, satire sering kali diarahkan pada kebijakan publik, perilaku pejabat, hingga absurditas sistem hukum itu sendiri. Namun hukum pidana bekerja dengan logika berbeda. Ia menilai perbuatan berdasarkan unsur, akibat, dan pembuktian, bukan niat artistik atau konteks humor.
UU ITE, khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, kerap menjadi pintu masuk pelaporan. Meskipun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa delik pencemaran nama baik dalam UU ITE bersifat delik aduan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pasal ini tetap memiliki daya tekan yang kuat.
Dalam banyak kasus, satire yang disampaikan di panggung atau diunggah ke media sosial diperlakukan sama dengan pernyataan faktual. Padahal, dalam dunia komedi, apa yang disampaikan tidak selalu dimaksudkan sebagai kebenaran literal.
UU ITE dan Risiko Kriminalisasi Ekspresi
Dari sudut pandang hukum, masalah utama UU ITE terletak pada tafsir. Pasal-pasal yang bersifat elastis memungkinkan penafsiran yang sangat luas. Humor yang dimaksudkan sebagai kritik dapat dianggap sebagai penghinaan, sementara opini bisa dipersepsikan sebagai serangan personal.
Bagi komika, kondisi ini menciptakan efek gentar. Satire yang seharusnya menjadi sarana kontrol sosial berubah menjadi potensi jerat hukum. Akibatnya, banyak pelaku seni memilih melakukan swasensor, menghindari tema-tema sensitif, atau menarik diri dari kritik terhadap kekuasaan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, situasi ini menimbulkan pertanyaan serius tentang perlindungan kebebasan berekspresi. Kritik terhadap pejabat publik dan kebijakan negara sejatinya berada dalam ranah kepentingan umum. Dalam banyak standar internasional, pejabat publik justru dituntut memiliki toleransi lebih tinggi terhadap kritik, termasuk kritik yang disampaikan secara satir.
KUHP Baru dan Bab Kebebasan Berekspresi
Pengesahan KUHP baru membawa harapan sekaligus kekhawatiran baru. Di satu sisi, pemerintah menegaskan adanya semangat perlindungan hak asasi manusia. Di sisi lain, sejumlah pasal yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dan presiden kembali menjadi sorotan.
Bagi dunia stand up comedy, pasal-pasal ini menimbulkan pertanyaan krusial: apakah satire tentang kebijakan negara, aparat, atau simbol kekuasaan berpotensi dipidana? Meski pemerintah menyatakan bahwa pasal-pasal tersebut memiliki batasan dan mekanisme pengamanan, kekhawatiran tetap muncul mengingat pengalaman sebelumnya.
Dalam konteks KUHP baru, peran penegak hukum menjadi sangat menentukan. Tanpa pemahaman yang memadai tentang seni, satire, dan kebebasan berekspresi, hukum pidana berisiko digunakan secara represif, bukan sebagai alat keadilan.
Konteks, Niat, dan Persona Panggung
Salah satu aspek yang kerap diabaikan dalam penegakan hukum adalah konteks panggung. Stand up comedy disampaikan dalam ruang artistik, dengan audiens yang datang atas dasar kesadaran untuk menikmati humor. Komika berbicara melalui persona panggung, bukan sebagai pernyataan resmi atau fakta hukum.
Dalam pendekatan hukum modern, konteks semacam ini seharusnya menjadi pertimbangan penting. Tanpa memahami konteks, penilaian hukum menjadi kaku dan berpotensi salah sasaran. Satire yang seharusnya dibaca sebagai kritik simbolik justru ditarik ke ranah pidana secara harfiah.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa penegakan hukum terhadap ekspresi satir harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian tinggi. Tidak semua ucapan yang menyinggung layak dipidana. Apalagi jika tidak ada kerugian nyata atau niat jahat yang dapat dibuktikan.
Antara Kritik dan Penghinaan
Perbedaan antara kritik dan penghinaan menjadi titik krusial. Kritik, termasuk yang disampaikan secara tajam dan tidak nyaman, merupakan bagian dari demokrasi. Penghinaan, sebaliknya, bertujuan merendahkan martabat individu tanpa kepentingan publik yang jelas.
Dalam praktiknya, garis ini sering kabur. Perasaan tersinggung kerap dijadikan dasar pelaporan, meskipun hukum pidana seharusnya bekerja secara objektif. Jika perasaan subjektif menjadi tolok ukur utama, maka ruang kritik publik akan semakin menyempit.
Bagi komika, tantangan ini menuntut kecermatan. Satire yang efektif bukan sekadar provokatif, tetapi juga memiliki basis argumen dan relevansi sosial yang kuat.
Mencari Titik Temu antara Hukum dan Humor
Dalam negara hukum yang demokratis, hukum tidak seharusnya menjadi alat pembungkam ekspresi artistik. Sebaliknya, hukum harus mampu melindungi ruang kritik tanpa mengabaikan hak individu. Pendekatan ultimum remedium—pidana sebagai jalan terakhir—perlu benar-benar diterapkan, khususnya dalam kasus yang berkaitan dengan seni dan ekspresi.
Alternatif penyelesaian non-pidana, seperti klarifikasi, dialog, atau mekanisme etik, dinilai lebih sejalan dengan semangat keadilan restoratif. Dengan pendekatan ini, konflik dapat diselesaikan tanpa mengorbankan kebebasan berekspresi.
Tawa yang Tidak Berujung di Meja Hijau
Stand up comedy dengan satire tajam adalah cermin dinamika sosial. Ia merekam kegelisahan publik, mengkritik kekuasaan, dan mengajak masyarakat berpikir melalui tawa. Tantangan hukum yang muncul seharusnya tidak mematikan fungsi ini.
UU ITE dan KUHP baru akan terus diuji dalam praktik. Apakah ia menjadi instrumen perlindungan atau justru pembatasan, sangat bergantung pada cara hukum diterapkan. Selama penegakan hukum dilakukan secara proporsional, adil, dan kontekstual, tawa dan hukum masih bisa berjalan berdampingan.
Dalam demokrasi yang sehat, satire bukan ancaman, melainkan pengingat. Dan hukum, pada akhirnya, diuji bukan dari seberapa keras ia menghukum, tetapi dari seberapa bijak ia memahami.***
HIlman/Freepik.com
