JEJAKFORENSIK.COM – Psikologi forensik mungkin terdengar seperti istilah berat yang hanya akrab di ruang sidang atau film kriminal. Padahal, cabang ilmu ini tumbuh dari kebutuhan yang sangat manusiawi: memahami perilaku, niat, dan kondisi mental seseorang ketika berhadapan dengan hukum.
Dari ruang interogasi hingga keputusan hakim, psikologi forensik hadir sebagai jembatan antara ilmu kejiwaan dan sistem peradilan. Perjalanannya panjang, penuh perdebatan, dan terus berkembang hingga hari ini, termasuk di Indonesia.
Sejarah psikologi forensik di dunia tidak bisa dilepaskan dari lahirnya psikologi modern pada akhir abad ke-19. Saat Wilhelm Wundt mendirikan laboratorium psikologi pertama di Leipzig pada 1879, fokus utamanya masih pada eksperimen dasar tentang persepsi dan kesadaran. Namun, tak lama kemudian, para ilmuwan mulai menyadari bahwa temuan psikologi punya implikasi besar dalam kehidupan sosial, termasuk dalam hukum pidana dan perdata.
Salah satu tonggak awal psikologi forensik muncul ketika para peneliti mulai mempertanyakan keandalan kesaksian saksi mata. Hugo Münsterberg, psikolog asal Jerman yang kemudian mengajar di Harvard, menjadi figur penting pada awal abad ke-20. Ia secara terbuka mengkritik sistem peradilan yang terlalu percaya pada pengakuan dan ingatan saksi tanpa mempertimbangkan faktor psikologis.
Melalui bukunya On the Witness Stand yang terbit pada 1908, Münsterberg memperkenalkan gagasan bahwa memori manusia rentan bias, sugesti, dan kesalahan. Di titik inilah psikologi mulai masuk ke ruang sidang, meski awalnya menuai banyak penolakan dari kalangan hukum.
Perkembangan psikologi forensik semakin nyata pada paruh pertama abad ke-20, terutama di Eropa dan Amerika Serikat. Psikolog mulai dilibatkan untuk menilai kompetensi terdakwa, kondisi kejiwaan pelaku kejahatan, serta tanggung jawab pidana seseorang. Pada masa ini pula muncul penggunaan tes psikologi untuk kepentingan hukum, meski masih sangat sederhana dan sering diperdebatkan validitasnya.
Pasca Perang Dunia II, psikologi forensik mengalami lonjakan signifikan. Trauma perang, kejahatan massal, dan kebutuhan akan sistem peradilan yang lebih manusiawi mendorong kolaborasi antara psikolog, psikiater, dan aparat hukum.
Di Amerika Serikat, psikologi forensik berkembang menjadi bidang yang lebih terstruktur, dengan kurikulum pendidikan, kode etik, dan standar praktik profesional. Pengadilan mulai menerima keterangan ahli psikologi sebagai alat bukti yang sah, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan gangguan mental, kekerasan, dan kejahatan seksual.
Memasuki akhir abad ke-20, peran psikologi forensik semakin luas. Tidak hanya terbatas pada perkara pidana, tetapi juga merambah kasus perdata, seperti hak asuh anak, kekerasan dalam rumah tangga, hingga penilaian kapasitas hukum seseorang.
Psikolog forensik tidak lagi hanya “menilai pelaku”, tetapi juga memahami korban, saksi, bahkan dinamika institusi hukum itu sendiri. Di sinilah psikologi forensik bertransformasi menjadi disiplin yang multidimensi, menggabungkan asesmen klinis, penelitian ilmiah, dan pemahaman mendalam tentang hukum.
Di Indonesia, sejarah perkembangan psikologi forensik memiliki ritme yang berbeda. Pada masa awal kemerdekaan, fokus utama pembangunan hukum masih berkutat pada penataan sistem peradilan dan pembentukan lembaga negara.
Peran psikologi dalam konteks hukum belum mendapat perhatian serius. Psikologi sendiri baru berkembang sebagai disiplin akademik pada pertengahan abad ke-20, seiring berdirinya fakultas psikologi di beberapa universitas besar.
Psikologi forensik di Indonesia mulai dikenal secara lebih jelas pada akhir 1980-an hingga 1990-an. Saat itu, kebutuhan akan asesmen psikologis dalam kasus pidana mulai dirasakan, terutama yang berkaitan dengan kondisi kejiwaan terdakwa dan korban. Psikolog mulai diminta membantu aparat penegak hukum dalam proses pemeriksaan, meski perannya masih terbatas dan sering disamakan dengan psikiater.
Perubahan signifikan terjadi ketika sistem peradilan Indonesia semakin membuka diri terhadap pendekatan ilmiah dan hak asasi manusia. Kasus-kasus kekerasan seksual, kejahatan terhadap anak, serta tindak pidana yang melibatkan kondisi psikologis kompleks mendorong penggunaan asesmen psikologi forensik secara lebih sistematis. Psikolog forensik berperan dalam menilai kompetensi hukum, risiko residivisme, hingga dampak psikologis kejahatan terhadap korban.
Dalam konteks hukum anak, misalnya, psikologi forensik memiliki peran penting dalam sistem peradilan pidana anak. Pendekatan yang lebih restoratif dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak membutuhkan pemahaman mendalam tentang perkembangan psikologis, lingkungan sosial, dan faktor risiko. Di sinilah psikolog forensik menjadi mitra strategis bagi penyidik, jaksa, dan hakim.
Saat ini, perkembangan psikologi forensik di Indonesia terus bergerak, meski masih menghadapi berbagai tantangan. Ketersediaan pendidikan khusus psikologi forensik masih terbatas, begitu pula standar praktik yang seragam di seluruh wilayah.
Namun, kesadaran akan pentingnya perspektif psikologis dalam penegakan hukum semakin meningkat. Banyak kasus besar yang menunjukkan bahwa pendekatan hukum semata tidak cukup tanpa pemahaman kondisi mental dan perilaku manusia.
Secara global maupun nasional, psikologi forensik terus berevolusi mengikuti perubahan zaman. Kemajuan riset tentang perilaku kriminal, psikologi trauma, dan neuropsikologi ikut memperkaya praktik psikologi forensik.
Teknologi juga membawa tantangan baru, mulai dari kejahatan siber hingga analisis perilaku di ruang digital. Semua ini menuntut psikologi forensik untuk terus adaptif, kritis, dan berpegang pada prinsip ilmiah.
Melihat perjalanan panjangnya, sejarah psikologi forensik bukan sekadar catatan akademik. Ia adalah cerita tentang upaya memahami manusia di titik paling rumit dalam hidupnya, ketika hukum, moral, dan kondisi jiwa saling bertemu.
Dari ruang sidang di Eropa awal abad ke-20 hingga pengadilan di Indonesia hari ini, psikologi forensik terus berperan sebagai pengingat bahwa keadilan bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang memahami manusia secara utuh.
Referensi
American Psychological Association. Guidelines for Forensic Psychology.
Bartol, C. R., & Bartol, A. M. Introduction to Forensic Psychology. Pearson.
Gudjonsson, G. H. The Psychology of Interrogations and Confessions. Wiley.
Kapardis, A. Psychology and Law: A Critical Introduction. Cambridge University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Hilman/freepik.com

