JEJAKFORENSIK.COM – Kekerasan jarang terjadi secara tiba-tiba dan berdiri sendiri. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan justru mengulang perbuatannya, seolah terjebak dalam pola yang sama dari waktu ke waktu. Fenomena ini kerap memunculkan pertanyaan publik: mengapa seseorang yang sudah berurusan dengan hukum, mendapat hukuman, atau bahkan berjanji untuk berubah, tetap kembali melakukan kekerasan?
Di sinilah psikologi forensik berperan penting, bukan untuk membenarkan tindakan pelaku, melainkan untuk memahami mekanisme psikologis di balik perilaku kekerasan yang berulang.
Psikologi forensik memandang kekerasan sebagai hasil interaksi kompleks antara faktor individu, pengalaman hidup, lingkungan sosial, dan struktur kepribadian. Pelaku kekerasan berulang bukan sekadar “orang jahat”, tetapi individu dengan pola pikir, emosi, dan respons yang telah terbentuk dalam waktu lama.
Banyak di antara mereka memiliki kesulitan mengelola emosi, terutama kemarahan, rasa frustrasi, dan kecemasan. Ketika emosi-emosi ini tidak pernah diolah secara sehat, kekerasan menjadi jalan pintas untuk meluapkan tekanan batin.
Dalam banyak temuan psikologi forensik, pelaku kekerasan berulang sering kali memiliki riwayat trauma masa kecil. Pengalaman seperti kekerasan dalam keluarga, pengabaian emosional, atau tumbuh di lingkungan yang penuh konflik membentuk cara pandang mereka terhadap dunia.
Kekerasan kemudian dipersepsikan sebagai sesuatu yang normal, bahkan efektif, untuk menyelesaikan masalah. Anak yang tumbuh dengan melihat kekerasan cenderung menirunya ketika dewasa, terutama jika tidak pernah mendapat contoh penyelesaian konflik yang sehat.
Selain trauma, faktor kepribadian juga memegang peran penting. Beberapa pelaku menunjukkan ciri kepribadian antisosial, narsistik, atau impulsif. Dalam psikologi forensik, ciri antisosial ditandai dengan rendahnya empati, kurangnya rasa bersalah, serta kecenderungan melanggar norma sosial.
Pelaku dengan karakteristik ini sering kali tidak belajar dari hukuman. Bagi mereka, konsekuensi hukum bukan penghalang kuat, karena dorongan internal dan kebutuhan untuk mendominasi orang lain jauh lebih besar dibanding rasa takut akan sanksi.
Pola pikir kognitif yang menyimpang juga menjadi penyebab kekerasan berulang. Banyak pelaku memiliki keyakinan irasional, misalnya merasa selalu diperlakukan tidak adil, menganggap orang lain sebagai ancaman, atau percaya bahwa kekerasan adalah satu-satunya cara untuk mendapatkan rasa hormat.
Distorsi kognitif ini membuat mereka membenarkan tindakan agresif. Dalam sudut pandang pelaku, kekerasan bukan kesalahan, melainkan reaksi yang “wajar” terhadap situasi yang mereka anggap memicu.
Lingkungan sosial turut memperkuat siklus kekerasan. Ketika seseorang kembali ke lingkungan yang sama setelah menjalani hukuman, tanpa dukungan psikologis dan sosial yang memadai, risiko residivisme atau pengulangan kejahatan meningkat.
Stigma masyarakat, sulitnya mendapatkan pekerjaan, dan minimnya dukungan keluarga membuat pelaku merasa terasing. Kondisi ini memicu stres kronis, yang pada akhirnya dapat meledak menjadi kekerasan lagi. Psikologi forensik menilai bahwa tanpa intervensi menyeluruh, hukuman semata tidak cukup memutus rantai kekerasan.
Aspek biologis juga tidak bisa diabaikan. Beberapa penelitian menunjukkan adanya hubungan antara gangguan fungsi otak, khususnya pada area yang mengatur impuls dan pengambilan keputusan, dengan perilaku agresif.
Ketidakseimbangan neurotransmiter seperti serotonin dapat memengaruhi kontrol emosi dan meningkatkan kecenderungan agresi. Meski faktor biologis bukan penentu tunggal, ia menjadi bagian dari puzzle besar yang menjelaskan mengapa sebagian orang lebih rentan mengulangi kekerasan.
Dalam konteks psikologi forensik, penting untuk memahami bahwa pelaku kekerasan berulang sering kali gagal merefleksikan perbuatannya secara mendalam. Mereka mungkin menyesal secara verbal, tetapi tidak benar-benar memahami dampak emosional yang dialami korban. Rendahnya empati ini membuat proses rehabilitasi menjadi lebih menantang. Tanpa kesadaran emosional yang utuh, perubahan perilaku hanya bersifat sementara.
Kekerasan juga dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol. Bagi sebagian pelaku, melakukan kekerasan memberikan rasa kuasa dan kendali yang tidak mereka rasakan dalam aspek lain kehidupan. Ketika hidup terasa tidak stabil, kekerasan menjadi cara instan untuk merasa “berdaya”.
Pola ini sangat berbahaya karena menciptakan penguatan negatif: setiap kali pelaku merasa tertekan dan kemudian melakukan kekerasan, ia mendapatkan kelegaan sesaat. Siklus inilah yang membuat kekerasan terus berulang.
Psikologi forensik menekankan pentingnya intervensi dini dan berkelanjutan. Terapi kognitif-perilaku, misalnya, dapat membantu pelaku mengenali pola pikir yang keliru dan menggantinya dengan cara berpikir yang lebih adaptif. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada perilaku, tetapi juga pada cara pelaku memaknai situasi. Program manajemen amarah, konseling trauma, serta dukungan sosial menjadi kunci untuk menurunkan risiko kekerasan berulang.
Namun, upaya pencegahan tidak bisa dibebankan sepenuhnya pada individu pelaku. Sistem hukum, lembaga pemasyarakatan, dan masyarakat memiliki peran besar. Tanpa sistem rehabilitasi yang serius, pelaku kekerasan berulang akan terus keluar-masuk penjara tanpa perubahan signifikan. Psikologi forensik mengingatkan bahwa keamanan publik jangka panjang hanya bisa tercapai jika kita memahami akar masalah perilaku kekerasan, bukan sekadar menghukumnya.
Pada akhirnya, memahami mengapa pelaku kekerasan terus mengulang aksinya bukan berarti memaklumi perbuatannya. Sebaliknya, pemahaman ini justru penting agar upaya pencegahan dan penanganan menjadi lebih efektif. Kekerasan adalah masalah kompleks yang membutuhkan pendekatan multidisipliner. Dengan perspektif psikologi forensik, kita diajak melihat lebih dalam, melampaui permukaan, dan menyadari bahwa memutus rantai kekerasan membutuhkan lebih dari sekadar hukuman. Dibutuhkan empati yang kritis, intervensi berbasis ilmu, dan komitmen bersama untuk mencegah kekerasan terulang kembali.
Referensi:
American Psychological Association. (2020). Understanding violent behavior. APA Publishing.
Bartol, C. R., & Bartol, A. M. (2021). Introduction to Forensic Psychology: Research and Application. Sage Publications.
Siegel, L. J. (2022). Criminology: The Core. Cengage Learning.
Hilman/Freepik.com

