Mengapa Pelaku Kekerasan Kembali Melakukan Kejahatan? Tinjauan Psikologi Forensik

JEJAKFORENSIK.COM – Kekerasan bukanlah sekadar tindakan sekali lalu. Ada pelaku kekerasan yang setelah dihukum, menjalani masa pemulihan, tetap kembali melakukan tindakan yang sama. Mengapa hal ini bisa terjadi? Kenapa pelaku kekerasan berulang?

Dalam artikel ini, kita akan menelusuri dari sudut pandang psikologi forensik: faktor‐faktor psikologis, sosial, biologis, hingga lingkungan yang mendorong pelaku kekerasan untuk kembali ke jalan yang sama.

Memahami konsep: pelaku kekerasan berulang dan psikologi forensik

Sebelum masuk ke “mengapa”, kita perlu memahami dulu dua istilah kunci: pelaku kekerasan berulang dan psikologi forensik. Pelaku kekerasan berulang — atau dalam literatur disebut juga recidivism kekerasan — adalah orang yang setelah melakukan tindakan kekerasan, mendapat hukuman atau intervensi, kemudian kembali melakukan tindak kekerasan.

Sedangkan psikologi forensik adalah cabang psikologi yang menerapkan teori dan prinsip psikologi untuk permasalahan hukum, kriminal, dan sistem peradilan. Dalam konteks ini, psikologi forensik membantu menjawab: siapa pelaku kekerasan, mengapa mereka melakukannya, dan apa yang bisa dilakukan agar tidak berulang.

Jadi, ketika kita bicara “mengapa pelaku kekerasan berulang”, kita bicara tentang proses psikologis, kondisi mental, environment, serta mekanisme yang terkait dengan sistem hukum dan reintegrasi yang semua dikaji oleh psikologi forensik.

Faktor‐faktor risiko yang membuat pelaku kekerasan berulang

Mengapa seseorang yang telah melakukan kekerasan tidak berhenti? Terdapat sejumlah faktor risiko yang telah ditemukan oleh penelitian psikologi forensik dan kriminologi untuk menjawab hal ini.

1. Gangguan kepribadian dan kondisi klinis

Salah satu temuan penting adalah bahwa pelaku kekerasan berulang sering memiliki gangguan kepribadian—termasuk gangguan kepribadian antisosial—atau pernah mengalami psikosis atau kondisi mental lainnya. Sebagai contoh, penelitian terhadap pelaku wanita kekerasan menemukan bahwa dari yang melakukan kekerasan berulang, 81 % memiliki gangguan kepribadian, dan 10 % memiliki psikosis.

Hal ini menunjukkan bahwa faktor klinis atau kondisi psikopatologis (seperti gangguan kepribadian, kecanduan alkohol atau obat‐obatan) menjadi salah satu pendorong utama. Ketika pelaku belum menerima perawatan atau belum tuntas menyelesaikan intervensi klinisnya, maka risiko pengulangan tindak kekerasan tinggi.

2. Usia muda saat pertama melakukan kejahatan & sejarah kriminal

Penelitian juga menunjukkan bahwa semakin muda usia saat pelaku melakukan tindak kekerasan pertama kali, dan semakin banyak sejarah kriminal non‐kekerasan sebelum kejadian utama, maka semakin besar risiko pengulangan kekerasan.

Dengan kata lain, kalau seseorang sudah “terlibat” sejak dini dalam aktivitas kriminal, maka pola kekerasan bisa menjadi bagian dari identitas kriminalnya, bukan semata tindakan ad hoc.

3. Trauma masa kecil, lingkungan keluarga bermasalah & faktor sosial

Seringkali pelaku kekerasan berulang tumbuh di lingkungan yang penuh kekerasan atau pengabaian—melihat kekerasan dalam keluarga, mengalami perceraian orangtua, hidup dalam asuhang berbeda, atau menikah dengan orang yang menggunakan kekerasan. Temuan menunjukkan bahwa pelaku kekerasan berulang (pada wanita) punya lebih banyak pengalaman masa kecil yang buruk, seperti korban kekerasan, atau hidup dalam keluarga yang pecah.

Lingkungan sosial dan keluarga memegang peran besar: model kekerasan yang diamati di masa kecil atau remaja bisa menjadi “template” internal bagi pelaku untuk kemudian melakukan hal yang sama.

4. Lingkungan & kesempatan kriminal yang familiar

Penelitian “repeat offending” menunjukkan bahwa pelaku kembali karena mereka beroperasi di lingkungan yang sudah familiar—tempat, korban, atau modus yang sama.

Dengan kata lain, karena “sudah tahu medan”, risiko dan hambatan menjadi lebih sedikit, sehingga pelaku bisa merasa bahwa jalan kekerasan itu “terbiasa”. Ini menjadi bagian dari kenapa pelaku kekerasan berulang.

5. Intervensi setelah hukum yang belum efektif

Meskipun seseorang dihukum atau menjalani “rehabilitasi”, tetapi jika intervensi psikologis, medis, sosial, dan lingkungan tidak memadai — maka risiko pengulangan tetap besar. Dalam literatur disebut bahwa alat‐penilaian risiko dapat memberi indikasi, tapi “tidak sempurna” untuk memprediksi secara individual.

Misalnya, jika rumah, pekerjaan, dukungan sosial, dan terapi tidak tersedia, maka setelah keluar dari penjara pelaku akan menghadapi risiko kembali ke perilaku lama.

Mekanisme psikologis di balik kekerasan yang berulang

Setelah tahu faktor risiko, kita harus tahu “apa yang terjadi di dalam pikiran” ketika pelaku kekerasan terus ada dalam lingkaran itu.

Rasa kontrol dan kekuasaan

Banyak pelaku kekerasan melaporkan bahwa tindakan mereka bukan hanya soal kemarahan sesaat, tetapi soal memperoleh kembali kontrol, dominasi, atau kekuasaan (yang mungkin hilang di bagian lain hidup mereka). Pola ini bisa tertanam secara psikologis. Sebagai bagian dari psikologi forensik, perilaku ini dikaitkan dengan gangguan kepribadian antisosial atau narsistik yang memiliki empati rendah—mereka tidak “melihat” korban sebagai manusia penuh, melainkan sebagai obyek.

Penguatan perilaku melalui feedback lingkungan

Ketika seseorang melakukan kekerasan dan “terbiasa” lolos, atau lingkungan memaafkan atau menutup, maka perilaku itu bisa diperkuat. Studi “repeat offending” menekankan bahwa pelaku kembali ke modus yang sama karena mereka sudah tahu cara dan lingkungan yang memungkinkan.

Ketidakmampuan regulasi emosi dan impuls

Pelaku kekerasan sering memiliki kesulitan dalam mengatur emosi—marah, frustasi, cemburu—serta sulit mengontrol impuls. Dalam situasi yang memicu, mereka kembali ke pola kekerasan. Terlebih jika ada faktor seperti alkohol, obat‐obatan, atau tekanan hidup yang tinggi.

Internalisation of criminal identity

Seiring waktu, sebagian pelaku mulai melihat diri mereka sebagai “pelaku kekerasan” bukan hanya “orang yang sesekali melakukan kesalahan”. Identitas kriminal ini memperkuat pengulangan karena pikiran mereka sudah terbiasa dengan peran itu. Psikologi forensik melihat bahwa perubahan identitas ini termasuk tantangan besar dalam intervensi.

Mengapa sistem hukum dan intervensi sering gagal mencegah pengulangan

Bicara soal pelaku kekerasan berulang, tentu juga penting memahami keterbatasan sistem hukum dan intervensi yang ada—karena itu bagian dari “mengapa” yang lebih makro.

Pertama, sistem penghukuman (penjara) sering fokus pada hukuman, bukan rehabilitasi yang mendalam. Studi menunjukkan bahwa bahkan setelah masa hukuman, pelaku masih berisiko tinggi pada dua tahun pertama setelah keluar.

Kedua, penilaian risiko (risk assessment) memang membantu tapi tidak sempurna. Sebuah artikel menyebut “tidak peduli seberapa maju, model statistik tidak bisa memprediksi perilaku manusia dengan sempurna”.

Ketiga, intervensi sosial pasca‐konseling/rehabilitasi sering lemah: dukungan pekerjaan, tempat tinggal, dukungan keluarga, peer group positif, semua itu sering kurang. Tanpa itu, pelaku kembali ke lingkaran asal mereka.

Keempat, sering ada stigma sehingga pelaku yang keluar dari penjara sulit reintegrasi dan akhirnya kembali ke kejahatan karena pilihan hidup terbatas. Ini juga memperkuat siklus pelaku kekerasan berulang.

Mengapa memahami “pelaku kekerasan berulang” penting untuk pencegahan

Kita mungkin bertanya: “Kenapa saya harus peduli?” Jawabannya: memahami kenapa pelaku kekerasan terus melakukan kejahatan memungkinkan kita membuat strategi pencegahan yang lebih efektif — bukan hanya menunggu mereka ditangkap kembali.

Misalnya, penelitian menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil pelaku (sekitar 10 % dari pelaku) yang bertanggung jawab atas persentase besar kejahatan. Dengan demikian, kalau kita bisa menargetkan intervensi pada kelompok berisiko tinggi, maka efeknya besar. Ini adalah esensi dari pendekatan psikologi forensik dalam pencegahan kekerasan berulang.

Apa yang bisa dilakukan? Tinjauan intervensi psikologi forensik

Sebenarnya, sistem hukuman bukan satu‐satunya jalan. Ada banyak pendekatan dari psikologi forensik yang terbukti dapat mengurangi risiko pengulangan. Berikut beberapa yang patut diketahui (meskipun gaya bahasa santai, tetap menunjukkan keseriusan).

  • Intervensi individual dan kelompok untuk mengelola emosi, impuls, dan membangun empati.
  • Program pengobatan kecanduan alkohol atau obat‐obatan, karena dari banyak riset ditemukan bahwa kecanduan adalah pemicu kekerasan berulang.
  • Pendekatan holistik yang melibatkan sistem keluarga, sosial, pekerjaan—bukan hanya pelaku secara individu. Lingkup perumahan, pekerjaan, lingkungan sosial harus diperhatikan agar pelaku tidak kembali ke situasi yang sama.
  • Penilaian risiko (risk‐need‐responsivity model) yang disesuaikan dengan kebutuhan pelaku (beberapa membutuhkan terapi intensif, beberapa hanya pengawasan).
  • Fokus pencegahan namun juga reintegrasi: ketika pelaku keluar dari sistem hukum, harus ada dukungan yang cukup agar ia tidak “terlempar” kembali ke kriminalitas.

Nah, ketika kita kembali ke pertanyaan utama: “Mengapa pelaku kekerasan berulang?” Jawabannya tidak tunggal—ini perpaduan faktor klinis (gangguan kepribadian, kecanduan), usia dan sejarah kriminal, trauma dan lingkungan sosial, mekanisme psikologis seperti identitas kriminal dan kontrol impuls, serta kelemahan dalam sistem hukum dan intervensi sosial. Semua ini bersinggungan dalam kerangka psikologi forensik.

Semoga artikel ini membantu kamu memahami dengan lebih baik fenomena yang kompleks ini. ***

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komunitas Jejak Forensik

Pintu Masuk Dunia Psikologi Forensik Ada di Grup WA Ini. Siap Gabung?
Latest News
Categories

Jangan Diam !

Jika kamu mengalami atau melihat kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pelecehan, perundungan, atau masalah psikologis lainnya—jangan simpan sendiri.