JEJAKFORENSIK.COM – Perlindungan anak tidak hanya diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga berbagai regulasi lain yang saling terhubung. Perlindungan anak adalah tanggung jawab negara, masyarakat, dan orang dewasa di sekitarnya.
Hal itu disampaikan narasumber yang berpengalaman di bidang hukum dan advokasi anak, Bintang Wicaksono Adjie, S.H., M.H. – seorang pejabat di Sekretariat Jenderal DPR RI, dosen STIH IBLAM, sekaligus Direktur Harian LKPH IBLAM.
Pada kesempatan tersebut, Bintang menyampaikan tema “Implementasi Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia: Tantangan dan Strategi Penegakan di Indonesia” dalam Rally Webinar yang dipandu Sesanti Putri sebagai host dan Waskito Rizky Ramadhani, S.Psi., atau akrab disapa Kiky sebagai moderator.
Anak dalam Tiga Posisi Hukum
Dalam hukum, lanjut Bintang, anak bisa berada dalam tiga posisi yang berbeda:
- Anak sebagai korban – mengalami kekerasan, pelecehan, atau eksploitasi.
- Anak sebagai saksi – menyaksikan tindak pidana dan perlu perlindungan khusus.
- Anak sebagai pelaku atau anak binaan – terlibat kasus hukum yang memerlukan pendekatan berbeda dari orang dewasa.
Bintang menegaskan bahwa penanganan anak harus dilakukan dengan pendekatan yang ramah anak, termasuk penyediaan fasilitas khusus yang hingga kini masih minim di banyak daerah, seperti ruang ramah anak di kantor polisi dan ruang tahanan yang terpisah dari orang dewasa.
Tujuan dan Prinsip Dasar Perlindungan Anak
Perlindungan anak bertujuan untuk memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Ada empat tujuan utama yang dipaparkan:
- Menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi agar perkembangan mereka tidak terhambat.
- Menjaga lingkungan anak dari segala bentuk kekerasan.
- Mewujudkan sistem peradilan yang adil dan ramah anak.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melindungi anak.
Sementara itu, prinsip perlindungan anak yang wajib diterapkan meliputi:
- Non-diskriminasi: anak harus diperlakukan setara, tanpa memandang latar belakang.
- Kepentingan terbaik anak: hak anak, termasuk hak pendidikan, tidak boleh diabaikan meskipun anak terjerat masalah hukum.
- Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang: negara wajib memastikan hak ini terlindungi.
- Menghargai pendapat anak: khususnya anak usia remaja yang sudah mampu menyampaikan pandangannya.
- Keadilan restoratif: mengedepankan dialog dan kesepakatan antara pelaku, korban, dan masyarakat demi pemulihan, bukan pembalasan.
“Sistem peradilan anak harus mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat, bukan menghukum hingga memutus masa depan mereka,” tegas Bintang.
Tantangan dalam Implementasi UU Perlindungan Anak
Meski undang-undang telah diperkuat—dari UU No.23 Tahun 2002, menjadi UU No.35 Tahun 2014, hingga revisi UU No.17 Tahun 2016—implementasinya masih menghadapi banyak hambatan.
Bintang mengungkapkan beberapa masalah utama:
- Kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang pendekatan berbasis hak anak.
- Koordinasi antar lembaga (polisi, kejaksaan, pengadilan) yang belum optimal.
- Minimnya fasilitas ramah anak di kepolisian, pengadilan, dan lembaga peradilan.
- Stigma masyarakat terhadap anak korban maupun anak binaan yang menghambat pemulihan mereka.
- Budaya patriarki yang membuat korban, terutama perempuan, sering kali disalahkan.
- Anggaran perlindungan anak yang terbatas di banyak daerah.
Kasus-kasus nyata yang dipaparkan Bintang menyoroti betapa sulitnya korban melapor karena tekanan sosial. Bahkan, beberapa sekolah masih memilih mengeluarkan siswa yang terlibat kasus hukum daripada ikut membina mereka.
Strategi Penguatan Penegakan Hukum
Untuk memperbaiki situasi, Bintang menawarkan sejumlah strategi:
- Menguatkan pelatihan aparat penegak hukum agar lebih memahami pendekatan berbasis hak anak.
- Mengoptimalkan sistem peradilan restoratif yang lebih manusiawi.
- Mendorong kolaborasi lintas lembaga hukum dan sosial agar sinergi lebih kuat.
- Menggiatkan literasi hukum anak di sekolah dan media sosial.
- Mengembangkan hotline, aplikasi pelaporan, dan database nasional kasus anak.
- Mendorong peran LKBH kampus sebagai pusat advokasi, edukasi, dan layanan hukum untuk anak.
Peran Masyarakat Tidak Kalah Penting
Bintang menekankan bahwa melindungi anak bukan hanya tugas pemerintah atau aparat hukum. Masyarakat harus aktif membangun lingkungan yang aman dan ramah anak, berani melaporkan kekerasan, serta mendukung rehabilitasi dan reintegrasi anak korban maupun anak binaan.
“Perubahan paradigma harus dimulai dari kesadaran bersama bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab kita semua,” ujar Bintang.
Arah Kebijakan ke Depan
Untuk masa depan perlindungan anak di Indonesia, Bintang merekomendasikan beberapa langkah:
- Fokus pada pencegahan kasus dan pemulihan anak korban.
- Memperkuat jejaring komunitas lokal agar lebih cepat tanggap.
- Mendorong peningkatan SDM dan anggaran di tingkat daerah.
- Integrasi data nasional untuk memantau kasus dan tindak lanjut secara efektif.
Menuju Sistem Perlindungan Anak yang Restoratif dan Empatik
Diskusi hangat dan antusiasme peserta sepanjang webinar menunjukkan tingginya kepedulian terhadap isu perlindungan anak.
Bintang menegaskan, perlindungan anak harus berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan. Sistem hukum yang ramah anak, kolaborasi semua pihak, serta kesadaran masyarakat menjadi kunci tercapainya keadilan yang benar-benar berpihak pada masa depan anak-anak Indonesia.
Artikel ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pihak—orang tua, pendidik, aparat hukum, hingga masyarakat luas—untuk berperan aktif menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak, demi generasi masa depan yang terlindungi dan berdaya.***
Azzah/Freepik.com
