Restorative Justice: Solusi Keadilan yang Lebih Manusiawi, Mengapa Kini Banyak Diterapkan?

JEJAKFORENSIK.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, istilah restorative justice semakin sering muncul dalam pemberitaan hukum, pernyataan aparat penegak hukum, hingga perbincangan publik. Konsep ini kerap disebut sebagai pendekatan keadilan yang lebih manusiawi, lebih adil, dan lebih berpihak pada pemulihan daripada sekadar penghukuman. Tidak sedikit kasus pidana ringan yang akhirnya diselesaikan melalui mekanisme ini, tanpa harus berujung di meja hijau. Namun, apa itu restorative justice sebenarnya, dan mengapa pendekatan ini dianggap relevan dengan sistem hukum modern?

Restorative justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Berbeda dengan sistem peradilan pidana konvensional yang fokus pada siapa yang salah dan hukuman apa yang pantas dijatuhkan, restorative justice lebih menekankan pada bagaimana kerugian yang timbul akibat tindak pidana dapat diperbaiki secara adil dan bermartabat. Dalam konteks ini, keadilan tidak hanya diukur dari berat ringannya hukuman, melainkan dari sejauh mana korban mendapatkan pemulihan dan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Konsep restorative justice berangkat dari pemahaman bahwa tindak pidana bukan sekadar pelanggaran terhadap hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap manusia dan relasi sosial. Ketika sebuah kejahatan terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas. Oleh karena itu, penyelesaian perkara seharusnya melibatkan semua pihak yang terdampak, bukan hanya negara dan pelaku.

Secara historis, gagasan keadilan restoratif sebenarnya bukan hal baru. Dalam banyak hukum adat dan sistem hukum tradisional, penyelesaian konflik dilakukan melalui musyawarah, perdamaian, dan ganti rugi. Pendekatan ini telah lama dipraktikkan dalam komunitas adat di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Namun, seiring berkembangnya sistem hukum modern yang bersifat formal dan represif, nilai-nilai tersebut sempat terpinggirkan. Restorative justice kemudian hadir sebagai upaya menghidupkan kembali prinsip keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan.

Dalam praktiknya, restorative justice membuka ruang dialog antara pelaku dan korban. Proses ini biasanya difasilitasi oleh aparat penegak hukum atau mediator yang netral. Pelaku diberi kesempatan untuk mengakui kesalahan, menyampaikan penyesalan, dan bertanggung jawab atas dampak perbuatannya. Di sisi lain, korban memiliki ruang untuk menyampaikan perasaan, kerugian, dan harapannya. Melalui proses ini, solusi yang disepakati bersama dapat tercapai, seperti permintaan maaf, ganti kerugian, atau bentuk pemulihan lain yang dirasa adil.

Tujuan restorative justice tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencegah terjadinya kejahatan berulang. Ketika pelaku dilibatkan secara aktif dalam proses pemulihan, kesadaran hukum dan tanggung jawab moral diharapkan tumbuh lebih kuat. Pendekatan ini juga mengurangi stigma sosial terhadap pelaku, terutama dalam kasus-kasus ringan, sehingga mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk kembali berintegrasi dengan masyarakat.

Di Indonesia, restorative justice mulai diadopsi secara formal dalam sistem hukum pidana. Kepolisian, Kejaksaan, hingga Mahkamah Agung telah mengeluarkan berbagai peraturan internal yang membuka ruang penerapan keadilan restoratif. Dalam konteks hukum pidana, restorative justice biasanya diterapkan pada perkara dengan kerugian kecil, ancaman pidana ringan, serta tidak menimbulkan keresahan luas di masyarakat. Pendekatan ini dinilai mampu mengurangi beban perkara di pengadilan sekaligus memberikan rasa keadilan yang lebih substansial.

Contoh restorative justice di Indonesia dapat ditemukan dalam berbagai kasus, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, atau konflik antarwarga. Tidak jarang kasus-kasus tersebut diselesaikan melalui perdamaian yang disaksikan oleh aparat dan tokoh masyarakat. Dalam beberapa kasus, pelaku diwajibkan mengganti kerugian atau melakukan kerja sosial sebagai bentuk tanggung jawab. Proses ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat terganggu.

Meski demikian, penerapan restorative justice bukan tanpa tantangan. Salah satu kekhawatiran yang sering muncul adalah potensi penyalahgunaan kewenangan atau ketimpangan posisi antara pelaku dan korban. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan sukarela. Korban tidak boleh dipaksa untuk berdamai, dan hak-haknya harus tetap dilindungi. Negara tetap memiliki peran penting sebagai pengawas agar proses restorative justice tidak melenceng dari tujuan keadilan.

Restorative justice kerap diberitakan sebagai solusi atas penumpukan perkara dan krisis kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Pendekatan ini dinilai lebih responsif terhadap rasa keadilan masyarakat, terutama ketika hukum formal dianggap terlalu kaku dan tidak sensitif terhadap kondisi sosial. Dengan narasi yang lebih humanis, restorative justice menawarkan wajah hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga merangkul.

Restorative justice bukan berarti menghapus hukuman atau membiarkan pelaku lolos dari tanggung jawab. Sebaliknya, pendekatan ini justru menuntut pelaku untuk bertanggung jawab secara langsung kepada korban dan masyarakat. Dalam banyak kasus, proses ini justru lebih berat secara moral dibandingkan hukuman formal, karena pelaku harus menghadapi dampak nyata dari perbuatannya.

Ke depan, restorative justice diprediksi akan semakin mendapat tempat dalam sistem hukum Indonesia. Dengan dukungan regulasi yang jelas, kapasitas aparat yang memadai, serta kesadaran masyarakat yang terus meningkat, keadilan restoratif dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pembaruan hukum pidana. Pendekatan ini sejalan dengan nilai-nilai kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.

Pada akhirnya, memahami apa itu restorative justice bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat luas. Dengan pemahaman yang tepat, publik dapat melihat bahwa keadilan tidak selalu identik dengan penjara dan hukuman berat. Dalam kondisi tertentu, pemulihan, perdamaian, dan tanggung jawab sosial justru mampu menghadirkan keadilan yang lebih utuh dan bermakna.

Referensi:

  1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  2. Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
  3. United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). (2006). Handbook on Restorative Justice Programmes.

Hilman/Freepik.com

Share this post :

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Komunitas Jejak Forensik

Pintu Masuk Dunia Psikologi Forensik Ada di Grup WA Ini. Siap Gabung?
Latest News
Categories

Jangan Diam !

Jika kamu mengalami atau melihat kasus yang berkaitan dengan kekerasan, pelecehan, perundungan, atau masalah psikologis lainnya—jangan simpan sendiri.