JEJAKFORENSIK.COM – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan sekadar persoalan fisik yang meninggalkan lebam di tubuh, tetapi juga luka psikologis yang sering kali tak terlihat oleh mata. Banyak korban yang memilih diam, bukan karena tak merasa sakit, tetapi karena takut, malu, atau bahkan sudah kehilangan harapan. Dalam situasi seperti ini, intervensi psikologi forensik berperan penting untuk membantu mengurai benang kusut antara trauma, bukti, dan keadilan.
Peran psikologi forensik dalam kasus kekerasan domestik menjadi semakin vital di era sekarang, ketika masyarakat mulai sadar bahwa KDRT tidak hanya urusan rumah tangga semata, melainkan pelanggaran hak asasi manusia. Psikolog forensik hadir bukan hanya untuk mendengarkan curahan hati korban, tetapi juga menilai kondisi mental, merekonstruksi peristiwa, hingga memberikan keterangan ahli di pengadilan.
Memahami Kekerasan dalam Rumah Tangga dari Perspektif Psikologi Forensik
Kekerasan dalam rumah tangga adalah bentuk perilaku agresif yang dilakukan salah satu anggota keluarga terhadap anggota lainnya, baik secara fisik, emosional, seksual, maupun ekonomi. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, KDRT mencakup segala bentuk tindakan yang menimbulkan penderitaan atau kesengsaraan terhadap korban, terutama perempuan dan anak.
Dari kacamata psikologi forensik, KDRT bukan hanya tindak kriminal, tetapi juga fenomena psikologis yang kompleks. Di balik setiap kasus, ada dinamika kepribadian, pola relasi kekuasaan, dan trauma yang saling berkaitan. Psikolog forensik berupaya memahami mengapa pelaku melakukan kekerasan, bagaimana korban memproses kejadian itu, dan apa dampak psikologis jangka panjang yang muncul setelahnya.
Dalam banyak kasus, kekerasan berulang bukan hanya karena faktor situasional, tetapi karena adanya siklus kekerasan yang disebut cycle of violence — fase ketegangan, ledakan, dan rekonsiliasi. Pelaku sering menyesal, berjanji tidak mengulangi, lalu kembali melakukannya. Di sinilah intervensi psikologi forensik bekerja untuk memutus siklus berbahaya tersebut.
Bagaimana Intervensi Psikologi Forensik Dilakukan?
Intervensi psikologi forensik pada kasus KDRT dimulai sejak tahap awal pelaporan hingga proses hukum berjalan. Psikolog forensik dapat terlibat dalam berbagai tahap, seperti asesmen, terapi, hingga pemberian pendapat ahli di pengadilan.
Pertama, asesmen psikologis dilakukan untuk menilai kondisi mental korban. Ini mencakup tingkat trauma, depresi, kecemasan, bahkan potensi gangguan stres pascatrauma (post-traumatic stress disorder atau PTSD). Melalui wawancara mendalam, observasi perilaku, serta penggunaan tes psikologi standar seperti MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory), psikolog forensik dapat menggambarkan seberapa berat dampak kekerasan terhadap psikis korban.
Kedua, psikolog forensik juga melakukan evaluasi terhadap pelaku kekerasan. Hal ini penting untuk memahami latar belakang psikologisnya: apakah pelaku memiliki gangguan kepribadian tertentu seperti narsistik, antisosial, atau borderline; apakah ia tumbuh dalam lingkungan kekerasan; atau apakah tindakannya dipicu oleh stres, kecemburuan, atau penyalahgunaan zat. Temuan ini bisa menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam menentukan bentuk hukuman dan kebutuhan rehabilitasi pelaku.
Selain itu, intervensi juga mencakup terapi psikologis bagi korban maupun pelaku. Terapi korban biasanya berfokus pada pemulihan rasa aman, rekonstruksi identitas diri, dan membangun kembali rasa percaya terhadap orang lain. Sementara bagi pelaku, terapi diarahkan untuk meningkatkan kesadaran diri, kontrol emosi, dan tanggung jawab atas tindakan mereka.
Psikolog Forensik sebagai Jembatan antara Keadilan dan Pemulihan
Dalam sistem hukum, psikolog forensik sering berperan sebagai jembatan antara dunia psikologi dan hukum. Ia tidak hanya menilai kondisi kejiwaan seseorang, tetapi juga menerjemahkan hasil penilaiannya dalam bahasa hukum yang bisa dimengerti oleh penyidik, jaksa, maupun hakim.
Misalnya, dalam kasus KDRT, psikolog forensik dapat memberikan keterangan ahli di persidangan mengenai tingkat trauma korban. Penilaian ini bisa menjadi bukti penting bahwa korban benar-benar mengalami penderitaan psikologis akibat kekerasan, meskipun luka fisik sudah sembuh. Bukti psikologis seperti ini sangat krusial dalam membuktikan unsur kekerasan yang tak selalu tampak kasat mata.
Lebih jauh lagi, psikolog forensik juga berperan dalam program rehabilitasi. Banyak lembaga peradilan kini menyadari bahwa hukuman penjara semata tidak cukup mengubah perilaku pelaku kekerasan. Intervensi psikologis berbasis terapi perilaku kognitif (Cognitive Behavioral Therapy/CBT) dan anger management menjadi bagian penting dalam proses pemulihan pelaku agar kekerasan tidak terulang.
Dampak Psikologis KDRT dan Tantangan Penanganannya
Kekerasan dalam rumah tangga meninggalkan luka yang dalam, baik bagi korban dewasa maupun anak-anak yang menyaksikannya. Anak yang tumbuh di lingkungan penuh kekerasan berisiko meniru perilaku agresif atau mengalami trauma kompleks. Menurut penelitian yang dipublikasikan oleh American Psychological Association (APA), anak-anak yang menjadi saksi kekerasan rumah tangga memiliki kecenderungan lebih tinggi mengalami depresi, gangguan kecemasan, serta kesulitan dalam menjalin hubungan sosial di masa depan.
Sayangnya, banyak korban KDRT di Indonesia masih menghadapi hambatan untuk melapor. Rasa takut akan stigma sosial, tekanan keluarga, hingga ketergantungan ekonomi membuat mereka memilih diam. Dalam konteks ini, peran psikolog forensik menjadi penting untuk menciptakan ruang aman bagi korban agar berani berbicara.
Namun, pekerjaan psikolog forensik tidak mudah. Mereka harus menjaga keseimbangan antara empati terhadap korban dan objektivitas dalam penilaian hukum. Mereka berhadapan dengan dilema etis, seperti ketika korban menolak melanjutkan laporan, sementara tanda-tanda bahaya masih terlihat jelas.
Intervensi Berbasis Komunitas dan Harapan Masa Depan
Selain bekerja di ranah hukum, intervensi psikologi forensik juga dapat diperluas ke pendekatan berbasis komunitas. Misalnya, dengan membentuk pusat krisis, konseling keluarga, dan program rehabilitasi terpadu yang melibatkan psikolog, aparat hukum, lembaga sosial, dan tokoh masyarakat.
Program edukasi masyarakat juga tak kalah penting. Psikolog forensik dapat memberikan pelatihan kepada petugas kepolisian, tenaga kesehatan, dan relawan agar mampu mengenali tanda-tanda kekerasan domestik sejak dini. Pencegahan jauh lebih efektif daripada menunggu kekerasan terjadi.
Harapan besar terletak pada kesadaran publik bahwa KDRT bukan aib keluarga, melainkan pelanggaran serius yang harus dihentikan. Dengan dukungan hukum yang tegas, layanan psikologis yang mudah diakses, serta kolaborasi lintas sektor, korban memiliki peluang lebih besar untuk pulih dan memulai hidup baru.
Intervensi psikologi forensik dalam kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya tentang mengobati luka mental, tetapi juga memperjuangkan keadilan. Psikolog forensik berperan sebagai penyelaras antara aspek manusiawi dan hukum, memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan, dan pelaku memperoleh hukuman sekaligus kesempatan rehabilitasi.
Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya masalah keluarga, tetapi juga masalah sosial yang menuntut kepedulian kolektif. Melalui kerja ilmiah dan empatik para psikolog forensik, kita bisa berharap tidak ada lagi korban yang terjebak dalam diam, dan tidak ada lagi pelaku yang lolos dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- American Psychological Association. (2021). Domestic Violence and Mental Health.
- Herman, J. L. (2015). Trauma and Recovery: The Aftermath of Violence. Basic Books.
- Putnam, K. T., et al. (2020). “Psychological Consequences of Domestic Violence.” Journal of Family Violence, 35(6).
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). (2023). Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia.
Hilman/Freepik.com
